Jumat, 25 November 2016

TATA UPACARA MILITER

TATA UPACARA MILITER

TATA UPACARA MILITER
(TUM)
Referensi:
Ø  Peraturan Tata Upacara Militer Tentara Nasional Indonesia (TUM TNI) Nomor : Sekp/292/IX/2004 Tanggal 6 September 2004.
Ø  Petunjuk Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah Tahun 1997 (Depdiknas)
Ø  Pedoman Penyelenggaraan Paskibraka 2002 (Depdiknas)
1. Pengertian                                           
Tata Upacara Militer (TUM) sebagai pasukan personil merupakan rangkaian kegiatan yang diikuti oleh sejumlah pasukan bersenjata maupun yang tidak bersenjata, di susun dalam barisan di suatu lapangan/ruangan dengan bentuk segaris maupun bentuk U, yang di pimpin oleh seorang irup.
2. Maksud dan Tujuan
     Untuk menghargai nilai-nilai kebesaran sang merah putih dan jasa-jasa para pahlawan yang telah berjuang untuk merebut kemerdekaan.
3. Pejabat-Pejabat dalam TUM
1.      Perwira Upacara
Bertugas untuk mengatur semua kegiatan upacara
2.      Inspektur Upacara
Bertugas memberikan amanat dalam sebuah upacara dan menjadi pejabat tertua yang wajib di hormati.
3.      Komandan Upacara
Bertugas menyusun pasukan yang akan mengikuti Upacara.

4. Petugas-Petugas dalam TUM
§  Komandan Kompi
§  Komandan Pleton
§  Pembawa Acara
§  Pengamanan
§  Pembaca UUD 1945
§  Pengibar Bendera Merah Putih
§  Pembaca Do’a

5. Perbedaan Tata Upacara Militer dengan Tata Upacara Sipil
SUSUNAN ACARA UPACARA
Acara Pokok Upacara Militer- Penghormatan Pasukan
- Laporan Danup
- Pemeriksaan Pasukan (untuk upacara tertentu)
- Lambang kesatuan memasuki lapangan upacara (untuk upacara tertentu)
- Penghormatan kepada lambang kesatuan (untuk upacara tertentu)
- Pengibaran Sang Merah Putih (khusus upacara bendera)
- Mengheningkan Cipta (untuk upacara tertentu)
- Pembacaan Teks Pancasila oleh Irup (untuk upacara bendera bulanan)
- Pembacaan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (khusus upacara bendera)
- Pengucapan Sapta Marga (untuk upacara tertentu)
- Pembacaan Panca Prasetya Korpri (khusus upacara bendera)
- Penganugerahan Tanda Kehormatan RI (khusus upacara peringatan hari ulang tahun kesatuan/korps/kesenjataan)
- Pelaksanaan maksud dan ujuan upacara
- Amanat (untuk upacara tertentu)
- Andhika Bhayangkari
- Penghormatan kepada lambang kesatuan (untuk upacara tertentu)
- Lambang kesatuan meninggalkan lapangan upacara (untuk upacara tertentu)
- Laporan Danup
- Penghormatan Pasukan
Acara Pokok Upacara Sipil- Pembina Upacara memasuki lapangan upacara
- Penghormatan Umum
- Laporan Pemimpin Upacara
- Pengibaran Bendera Sang Merah Putih
- Mengheningkan Cipta
- Pembacaan Teks Pembukaan UUD 1945
- Pembacaan Teks Pancasila
- Amanat Pembina Upacara
- Pembacaan Doa
- Laporan Pemimpin Upacara
- Penghormatan Umum
- Pembina Upacara meninggalkan lapangan upacara
- Upacara selesai, barisan dibubarkan
- Penghormatan kepada Pemimpin Upacara
Dari susunan setidaknya memang ada 2 HAL yang BERBEDA secara mendasar, yaitu :- Untuk upacara militer, urutan Pembacaan adalah PANCASILA dilanjutkan PEMBUKAAN UUD 1945. Sedangkan untuk upacara sekolah adalah pembacaan PEMBUKAAN UUD 1945 dan dilanjutkan dengan PANCASILA.
- Setelah Amanat Upacara pada upacara militer dilanjutkan dengan Andhika Bhayangkari sedangkan pada upacara sekolah dilanjutkan dengan Pembacaan Do’a.

CARA PENGIBARAN BENDERA- Pada upacara militer petugas yang merentang bendera adalah petugas yang berada di tengah.
- Pada upacara sekolah petugas yang merentang bendera adalah petugas yang berada di sebelah kanan.

ISTILAH PEJABAT dan PETUGASUpacara Militer dan Upacara Sekolah
- Inspektur Upacara – Pembina Upacara

- Perwira Upacara – Pengatur Upacara
- Komandan Upacara – Pemimpin Upacara
- Pembawa Acara/Protokol – Pemandu Upacara
LAPORAN PENGATUR UPACARA
Upacara Militer Perwira Upacara melapor kepada Inspektur Upacara Bahwa upacara siap dimulai tanpa kata-kata : “…Laporan Selesai”. Pada saat melapor bahwa upacara selesai juga tanpa kata-kata : “Lapor…”
Upacara SekolahPengatur Upacara melapor kepada Pembina Upacara bahwa upacara siap dimulai dan bahwa upacara selesai diawali dan diakhiri dengan kata-kata “LAPOR…..LAPORAN SELESAI”